Oleh Mammaqdudah*
Perbincangan dan perdebatan tentang mutu sekolah dasar sampai saat ini tak kunjung selesai. Hal tersebut muncul karena kondisi di lapangan bahwa sekolah dasar kita memang belum memenuhi harapan masyarakat. Harapan masyarakat adalah sekolah yang memiliki kualitas yang baik, dalam arti lulusan mampu bersaing ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, guru yang berkualitas, gedung yang bagus dengan prasarana yang memadai.
Ridwan Abdullah Sani dkk. (2015:1) melihat mutu sekolah dari dua kacamata. Pertama dari segi kacamata pengguna dan dari segi kacamata pemerintah. Dari segi kacamata pengguna, sekolah bermutu mutu itu katanya berkaitan dengan sekolah yang memiliki akreditasi A, guru yang profesional, hasil ujian nasional memuaskan, peserta didik memiliki prestasi dalam berbagai kompetensi serta peserta didik memiliki karater yang baik. Sementara dari segi kacamata pemerintah, sekolah yang bermutu adalah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan dengan kriteria lulusan yang cerdas komprehensif, kurikulum yang dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman, proses pembelajaran yang berorientasi pada siswa dan dilengkapi dengan sistem penilaian dan evaluasi pendidikan yang sahih, guru dan tenaga kependidikan yang profesional, sarana dan prasarana yang lengkap, sistem manajemen yang akurat dan handal serta pembiayaan pendidikan yang efektif dan efesien[1].
Berdasarkan paparan di atas, penekanan dan orientasi sekolah bermutu baik dari segi kacamata pengguna maupun dari kacamata pemerintah tak jauh berbeda. Penekanannya pada peserta didik yang berprestasi gemilang, guru yang hebat, parasarana dan manajemen yang juga hebat.
Lalu pertanyaannya adalah, apakah sekolah dasar kita telah memenuhi kriteria di atas dan telah memenuhi harapan masyarakat? Tentu harus dengan berat hati kita menjawabnya belum memenuhi harapan sama sekali. Masih jauh dari panggang api. Kalau pun ada, tak banyak dan itu pun dikelola oleh sekelompok masyarakat atau pihak swasta. Karena biaya yang mahal, maka hanya sebagian orang saja yang bisa bersekolah di sana.
Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Artinya, pendidikan yang bermutu itu bukan hanya milik sekelompok orang atau perorangan saja, namun milik semua orang. Pendidikan yang bermutu itu tidak hanya bisa diakses oleh orang yang tinggal di perkotaan saja, namun juga bisa diakses oleh mereka yang tinggal di pedesaan. Tidak ada sekat jarak. Tidak ada sekat suku. Tidak ada sekat demografis dan seharunsya memang tidak ada penyekat. Dan tugas pemerintahlah yang memberikan jaminan mutu terhadap sebuah sekolah.
Mutu pendidikan memegang peran penting bagi pembentukan kualitas sumber daya manusia dalam suatu daerah bahkan bagi suatu bangsa. Berkembang dan maju tidaknya suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas sumberdaya manusia di daerah itu. Daerah yang memiliki kualitas pendidikan yang baik, tentu menghasilkan kualitas sumberdaya manusia yang baik. Jadi, kualitas sumberdaya manusia yang ada pada suatu daerah bukan ditentukan oleh seberapa banyak sumber daya alam yang ada dimiliki daerah tersebut, melainkan ditentukan oleh kualitas pendidikan di daerah tersebut. Untuk itu, langkah prioritas utama dalam membangun suatu daerah adalah bagaimana membangun kualitas sumberdaya manusianya. Dan kualitas sumber daya manusia dibangun melalui pendidikan yang bermutu.
Pentingnya akan pendidikan yang berkualitas seharusnya menjadi perhatian banyak kepala daerah. Sudah seharusnya kepala daerah memikirkan dan melakukan tindakan atau langkah nyata dalam membangun kualitas pendidikan di daerahnya, bukan pada tataran slogan atau pada tataran janji-janji.
Pendidikan yang bermutu salah satu caranya dapat diperoleh dari sekolah yang bermutu. Sekolah yang bermutu adalah harapan dan cita-cita semua orang. Tapi sekali lagi, kita sulit menemukan sekolah dasar, yang berkualitas dan bermutu itu. Bahkan yang sangat menyedihkan lagi sekolah dasar kita banyak yang belum memenuhi standar yang ada, dan bisa dikatakan tak layak untuk disebut sebuah sekolah.
Dari data yang ada, per Maret 2017, dari 1.048.556 ruang kelas sekolah dasar, 75 persen diantaranya dalam kondisi rusak. Rinciannya, rusak ringan 589.359 kelas (56 persen) rusak sedang 69.897 kelas (7 persen) dan rusak berat 123.050 kelas (12 persen). Sementara itu, 41 persen dari 148 ribu sekolah dasar di Indonesia belum memiliki perpustakaan. [2] Jumlah ruang kelas rusak pada sekolah dasar bisa juga lebih banyak dari data di atas karena belum terlaporkan dengan maksimal atau bisa juga jumlah kerusakan itu lebih sedikit, yang itu ditentukan oleh metode pelaporan yang digunakan atau instrumen apa yang digunakan untuk menentukan tingkat kerusakan tersebut.
Ibarat Pondasi
Sekolah dasar ibaratnya adalah sebuah pondasi sebuah rumah. Kekuatan dan kualitas sebuah rumah ditentukan bagaimana pondasi rumah itu dibuat dan diolah. Dinding rumah tidak akan kokoh jika tidak ditopang dengan pondasi yang kokoh. Atap rumah pun tak akan kokoh jika tidak ditopang dengan pondasi rumah yang kokoh. Maka pondasi merupakan unsur vital bagi pembentukan sebuah rumah. Rumah yang kuat, diawali dengan pondasi yang kuat.
Sekolah dasar juga dapat diibaratkan akar sebuah pohon. Ranting dan daun tidak akan rimbun jika akar dari pohon itu tidak sempurna. Pohon tidak akan tegak dengan sempurna jika tidak memiliki akar yang kuat.
Maka dari itu sekolah dasar ibarat pondasi rumah dan akar sebuah pohon. Sebagai pijakan dan sebagai pondasi, maka sekolah dasar harus kuat dalam artian harus berkualitas. Sekolah dasar itu sebagai pondasi bagi peserta didik untuk melangkah ke jenjang selanjutnya. Apabila sekolah dasar yang itu diibaratkan sebagai pondasi, tak memiliki kekuatan dalam artian dan tak berkualitas, maka bisa dibayangkan apa yang akan terjadi, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Rumah yang tidak ditopang dengan pondasi yang kuat, maka akan segera roboh. Begitupun dengan akar pohon yang tak kuat, maka akan mudah bagi pohon itu tumbang atau mati. Untuk itu hal-hal yang mendasar atau kebutuhan dasar harus terpenuhi. Seorang atlet bela diri tidak akan bisa sukses jika ia tidak menguasai dasar-dasar ilmu beladiri. Seorang ahli matematika tidak akan menjadi ahli jika ia tidak menguasai teori dasar matematika.
Jadi bisa kita bayangkan jika sekolah dasar itu tak berkualitas, apa yang akan terjadi dengan lulusan? Bagaiamana kemudian berbagai dasar tentang kompetensi pelajaran, dasar karakter, dan dasar keilmuan dari para lulusan tersebut? Apakah mereka mampu berkompetisi pada jenjang selanjutnya? Lalu bagaimana dampak hal ini bagi kualitas seumber daya manusia di daerah itu dan dampak bagi pembangunan di daerah itu?
Maka dari itu, sudah seharusnya pemerintah daerah memikirkan hal tersebut. Bagaimana pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota lebih memainkan perannya dalam meningkatkan kualitas sekolah dasar yang ada di daerahnya. Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pendidikan dasar secara maksimal. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus ada di pemerintah provinsi dan pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal ada di pemerintah kabupaten/kota.
Pemberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pendidikan dasar seharusnya menjadi tantangan dan pemacu, menjadi alat dan senjata bagi pemerintah kabupaten/kota untuk berbuat lebih maksimal lagi. Peran pemerintah kabupaten/kota sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus lebih hebat lagi dalam pengelolaan pendidikan dasar di daerahnya.
Prioritas Mutu Guru
Jika harus diajukan pertanyaan, apa yang harus diutamakan pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan kualitas pendidikan sekolah dasar di daerahnya? Apakah mengutamakan kurikulum yang baik, mengutamakan peningkatan kualitas guru, mengutamakanan pemenuhan sarana dan prasarana yang maksimal atau mengutamakan manajemen sekolah yang handal? Tentu semuanya harus saling beriringan dan saling berkesinambungan. Namun, semua itu harus ada skala prioritas. Maka dari itu jika harus memilih mana yang harus diutamakan dari sekian opsi di atas, pilihannya adalah mengutamakan peningkatan kualitas guru atau tenaga pendidik.
Guru menjadi pilihan utama karena gurulah yang memegang peran penting dalam peningkatan sekolah dasar di suatu daerah. Apa gunanya kurikulum yang baik, apa gunanya sarana yang memadai dan manajemen yang handal jika guru yang ada di sekolah tak memiliki kualitas, tidak memiliki kompetensi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Sejumlah pendidikan dan pelatihan telah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas guru. Namun, hasilnya belumlah maksimal dan belum memuaskan. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, nilai rata-rata hanya 53,02 dari standar nilai 55[3]. Artinya komptensi guru kita belum sesuai dengan harapan.
Untuk itu harus ada langkah ‘gila’ yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas guru sekolah dasar yang ada di daerahnya. Pola rekrutmen guru harus didesain sebaik mungkin agar menghasilkan guru yang memiliki kompetensi. Bukan ketika sudah menjadi guru kompetensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 itu diperoleh, namun ketika ia menjadi calon guru kompetensi itu harus sudah dimiliki.
Pemerintah kabupaten/kota harus merekrut calon guru ini dari lulusan SMA/SM/MA melalui seleksi khusus dan selektif dengan memperhatikan instrumen penilaian atau tes yang baik. Mereka yang lulus seleksi kemudian dikuliahkan atau disekolahkan pada lembaga pendidikan yang dibuat seperti sekolah kedinasan seperti Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) atau Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN). Setelah lulus kuliah mereka akan ditempatkan di sekolah dasar dengan status pegawai negeri sipil.
Berapa jumlah calon guru yang harus dikuliahkan? Jumlah itu dapat dilihat dari berapa jumlah guru yang akan pensiun pada lima tahun kedepan. Calon guru yang lulus pendidikan akan menggantikan guru yang pensiun tersebut. Selain dari guru yang pensiun, jumlah calon guru yang dikuliahkan juga dengan melihat trend perkembangan jumlah siswa. Instansi terkait dalam pemerintah kabupaten/kota harus melihat bagaimana trend pertambahan jumlah penduduk usia masuk sekolah setiap tahun di daerahnya.
Saat ini memang belum ada lembaga pendidikan kedinasan khusus guru seperti lembaga kedinasan yang disebutkan di atas. Harus ada laboratorium khusus untuk mencetak guru sekolah dasar. Untuk itu, sudah saatnya kepala daerah kabupaten/kota memikirkan dan merealisasikan tersebut. Melalui Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan melalui Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) hal itu dapat dibicarakan dan diwujudkan. Pemerintah pusat, tentu akan mendukung dalam rangkat majunya kualitas pendidikan di negara ini. Sekolah atau lembaga pendidikan ini nantinya akan berdiri di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimatan dan di wilayah lainnya jika memang dibutuhkan.
Pola ini memang tidak serta merta bisa terwujud dengan gampang. Ibarat kata orang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun tidak salahnya jika dilakukan dan dicoba, asal bukan coba-coba. Sudah saatnya harus ada langkah ‘gila’ dari kepala daerah untuk meningkatkan kualitas sekolah dasar di daerahnya.
*Penulis adalah penikmat sastra tinggal di Air Itam Pangkalpinang.
[1] Ridwan Adullah Sani-Isda Pramuniati-Anies Mucktiany, Penjaminan Mutu Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta, 2015, hlm.1
[2] Majalah Guru Edisi 6 Tahun III Mei 2017, Revitalisasi Komite Sekolah Gotong Royong Tingkatkan Kualitas Sekolah, halaman 42.
[3] Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 diakses dari http://www.sekolahdasar.net/2016/01/inilah-hasil-uji-kompetensi-guru-ukg.html pada tanggal 4 Oktober pukul 14.40 WIB